Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal resmi diperbolehkan tidak menggunakan masker mulai hari ini, Senin (12/6/2023). Hal itu disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rilisnya, Senin siang.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.